07 Juni 2009

Blogger Tidak Hadir di Sidang Prita Mulyasari


Tangerang - Aktivis dunia maya yang direncanakan akan hadir pada sidang perdana Prita
Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui internet ternyata tak tampak batang hidungnya. Tidak tampak aksi dari mereka baik sebelum maupun sesuai persidangan

Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini.

Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009).

Dalam aksinya mereka meminta agar Prita Mulyasari segera dibebaskan dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni Internasional, Tangerang.

Sidang Prita berlangsung sekitar 20 menit dengan agenda dakwaan ternyata menarik simpati dari masyarakat. Ruang sidang penuh sesak, para pengunjung rela berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang.

Sejak pagi para pemburu berita dari berbagai media sudah menanti kedatangan istri Andri Nugroho ini.

Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak
memberikan tanggapan.

Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15
Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya.

Email berisi ketidakpuasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini.

Oleh RS Omni perbuatan Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dokter maupun RS Omni. Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi.

Setuju agar Prita dibebaskan dari dakwaan hukum? Ikuti pro dan kontra!
(nwk/nwk)