12 Juni 2009

Depo Elpiji Pertamina Makassar Meledak 1 Korban Tewas Ditemukan Hangus Terbakar


Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews

Makassar - Dugaan adanya korban tewas dalam kebakaran depo elpiji Pertamina Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata benar. Petugas menemukan sesosok mayat dengan kondisi mengenaskan di lokasi kejadian.

Mayat tersebut ditemukan petugas di depan truk tangki yang hangus terbakar sekitar pukul 12.10 Wita, Sabtu (13/6/2009).

"Kondisinya hangus," kata seorang anggota tim evakuasi korban di lokasi kebakaran.

Diduga kuat, mayat tersebut adalah Najamuddin alias Maja, warga Cikoang, Kabupaten Takalar. Dia merupakan sopir truk tangki elpiji PT Permata Alam Sulawesi. Saat kejadian, korban sedang melakukan pengisian elpiji ke kendaraannya.

Sementara menurut Dara, anggota tim bantuan medis Fakuktas Kedokteran Universitas Hasanuddin, kebakaran juga menyebabkan 3 orang luka. Para korban yang masing-masing bernama Jufri, Idris, dan Iswono itu saat ini dirawat di RS Jala Ammari Makassar. Belum jelas, apakah ketiganya karyawan Pertamina atau bukan.

Sebelumnya dikabarkan, kebakaran ini menyebabkan 3 orang tewas. Dugaan ini muncul karena saat kejadian terdapat sejumlah pekerja di lokasi kebakaran.

09 Juni 2009

Korban Air France Siap Diidentifikasi


Liputan6.com, Fernando de Noronha : Prancis dan Brasil telah siap untuk mengidentifikasi 16 jenazah korban kecelakaan peawat Air France yang jatuh di wilayah Samudra Atlantik.

Seperti diberitakan AFP, Angkatan Laut Brasil harus mengangkut jenazah-jenazah tersebut ke kepulauan Fernando de Noronha menggunakan helikopter Selasa (9/6) pagi. Dari sana jenazah lalu akan dibawa dengan pesawat ke Recife, sebuah kawasan pantai, tempat mayat akan diperiksa dengan menggunakan sampel DNA keluarga dan juga catatan gigi korban.

Sementara itu, pemerintah Brasil mengatakan telah menemukan sedikitnya 24 jenazah sejak hari Sabtu (6/6). Jenazah yang ditemukan berjarak sekitar 1.100 kilometer Timur Laut pantai Brasil. Sedangkan pemerintah Prancis mengatakan bahwa jumlah korban yang ditemukan telah mencapai 29 orang setelah kapal pengawal Prancis menemukan 5 korban lagi.(VIN)

08 Juni 2009

Heli TNI AD Jatuh di Cianjur Heli Pecah Berkeping-keping, Tidak Terbakar

Heli TNI AD Jatuh di Cianjur
Heli Pecah Berkeping-keping, Tidak Terbakar
Arifin Asydhad - detikNews

(Foto: Indopelita)
Jakarta - Heli TNI jenis Bolkow BO105 dengan no HS7112 yang jatuh di Kampung Cibuni, Rawa Beber, Pagelaran, Cianjur ringsek. Badan heli terbagi dalam berkeping-keping. Namun, heli tidak terbakar.

Informasi yang didapatkan detikcom, Senin (8/6/2009), heli itu jatuh sekitar pukul 14.00 WIB. Heli yang diawaki dua penerbang dari Penerbang TNI AD (Penerbad) dan membawa tiga anggota Kopassus itu jatuh saat cuaca buruk (sebelumnya disebut semua anggota Kopassus-Red).

Menurut salah seorang anggota TNI di Penerbad, berdasarkan informasi dari warga, pesawat itu jatuh di kawasan pegunungan yang dipenuhi pohon. Pesawat itu terjatuh dan terhimpit di pohon-pohon bambu.

Badan pesawat hancur menjadi berkeping-keping. "Namun, menurut warga, tidak terdengar bunyi ledakan. Pesawat juga tidak terbakar.

Dua anggota Kopassus yang menumpang heli itu meninggal dunia, yaitu Kolonel Ricky Samuel, Komandan Pusat Pendidikan (Pusdik) Kopassus, dan Kapten Agung, kepala Seksi Operasi Pusdik Kopassus. Dua awak heli dan satu anggota Kopassus lainnya mengalami luka.

Heli TNI Jatuh di Cianjur Satu Korban Luka Dibawa ke RSUD Cianjur


Jakarta - Salah satu korban luka jatuhnya Heli Bolkow milik TNI AU di Kecamatan Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat, dilarikan ke RSUD Cianjur. Namun demikian, identitas korban luka tersebut masih belum diketahui.

"Salah satu korban luka saya dengar sudah dibawa ke RSUD Cianjur," kata Komandan Brigif Batujajar, Letkol Wiryanto, saat dihubungi detikcom, Senin (8/6/2009).

Namun demikian, Wiryanto mengaku belum mengantongi nama maupun identitas lain korban tersebut. Wiryanto mengaku, saat ini dirinya masih dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.

"Nama dan identitas korban yang dibawa ke RSUD Cianjur masih belum jelas," ungkap Wiryanto.

from: detiknews

07 Juni 2009

Blogger Tidak Hadir di Sidang Prita Mulyasari


Tangerang - Aktivis dunia maya yang direncanakan akan hadir pada sidang perdana Prita
Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui internet ternyata tak tampak batang hidungnya. Tidak tampak aksi dari mereka baik sebelum maupun sesuai persidangan

Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini.

Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009).

Dalam aksinya mereka meminta agar Prita Mulyasari segera dibebaskan dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni Internasional, Tangerang.

Sidang Prita berlangsung sekitar 20 menit dengan agenda dakwaan ternyata menarik simpati dari masyarakat. Ruang sidang penuh sesak, para pengunjung rela berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang.

Sejak pagi para pemburu berita dari berbagai media sudah menanti kedatangan istri Andri Nugroho ini.

Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak
memberikan tanggapan.

Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15
Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya.

Email berisi ketidakpuasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini.

Oleh RS Omni perbuatan Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dokter maupun RS Omni. Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi.

Setuju agar Prita dibebaskan dari dakwaan hukum? Ikuti pro dan kontra!
(nwk/nwk)